BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

P2NAPAS Pertanyakan Tambang Ilegal di wilayah IUP OP ANTAM Blok Mandiodo dan Blok Lasolo Yang Merugikan Negara sebesar 5,73 Triliun Rupiah

 


Jakarta,One News Indonesia.Com | Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pertanyakan Dugaan Tambang Ilegal  (ilegal mining) di wilayah IUP OP ANTAM Blok Mandiodo dan Blok Lasolo hal tersebut susuai surat yang dilayangkan LSM P2NAPAS pada PT ANTAM kamis, (14/3}


Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein mengatakan bahwa pada periode 16 s.d. 30 September 2021, Pihak Kepolisian Republik Indonesia melakukan penghentian aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP OP ANTAM Blok Mandiodo dan Blok

Lasolo. Atas penghentian ini, seluruh lokasi dan hasil penambangan dilakukan

penyitaan dan penyegelan oleh Kepolisian.


Pada periode 20 s.d. 25 Oktober 2021, ANTAM bekerjasama dengan Dirjen

Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum

KLHK), melakukan penghentian kembali aktivitas pertambangan ilegal di blok

Mandiodo. Gakkum KLHK melakukan penyitaan dan penyegelan lokasi serta hasil

penambangan yang diduga dilakukan di wilayah hutan.


Dari  Hasil site visit pada tanggal 12 dan 15 Januari 2023 di prospek Mandiodo dengan titik pengamatan dan hasil sebagai berikut.


1.  Lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT);

2. Terdapat galian dan bongkaran tanah yang masif serta indikasi bukaan lahan baru

yang dimonitoring oleh tim keamanan dari UBPN Konawe Utara;

3. Di lokasi pengamatan ini, tim keamanan dari UBPN Konawe Utara pemah

membuat laporan terkait illegal mining oleh KSO Basman, PT Trimegah Pasific

Indonesia, dan PT Andalan;

4.Adanya dugaan illegal mining yang baru saja terjadi dengan indikasi:

- Ditemukan alat berat yang baru saja digunakan dengan suhu mesin masih

terasa panas dan adanya operator lari dari lokasi ditemukannya alat berat;

- Ditemukan alat berat sejumlah 11 unit ekskavator di lokasi.


(5) Terdapat sampel ore nikel yang ditempatkan dalam karung dan adanya tumpukan

ore yang masih baru karena meterial dalam keadaan lembab nikel di lokasi.

(6) Adanya tumpukan ore nikel berupa barang bukti dengan police line oleh

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

(7) Adanya tumpukan ore nikel berupa barang bukti bekas dengan police line dan

dibuka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk

diserahterimakan kepada ANTAM. 


Tumpukan tersebut terindikasi mengalami perubahan bentuk dan berkurang jika dibandingkan dengan posisi awal dan Lokasi tumpukan tersebut terletak berdampingan dengan akses jalan.


Menanggapi maraknya tambang Ilegal  (ilegal mining) di wilayah IUP OP ANTAM Blok Mandiodo dan Blok Lasolo tersebut, yang telah menimbulkan kerugian negara diperkirakan sebesar 5,73 Triliun Rupiah, Husein mengatakan akan melaporkan hal Presiden RI.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenewsindonesia.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari