LABUHAN BATU (SUMUT) ONE NEWS INDONESIA.COM |Kepala desa N 3 aeknabara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi sumatera Utara, Sutrisno diduga langgar peraturan Bupati Labuhanbatu no 33 tahun 2022 tentang pemilihan serentak, pasalnya Sutrisno kepala Desa N 3 Aek Nabara adalah karyawan PT PN3 kebun Aek Nabara utara (BUMN) bekerja sebagai muddin (nazir mesjid) dan masih aktif hingga pemberitaan ini di tulis awak media one news Indonesia.com,dan ironisnya ketika awak media mendatangi kediaman Kepala Desa N 3 Aek Nabara Sutrisno hendak menayakan hal ini, Sutrisno masuk kedalam rumah dan tidak lagi menampakan diri.
Peraturan Bupati Labuhanbatu (Perbup) no 33 tahun 2022 di salah satu pasalnya mengatur tentang bagi aparatur sipil negara (ASN), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik Desa (BUMDES), atau karyawan swasta, apabila terpilih jadi Kepala Desa harus memilih sala satu dari pekerjaannya berhenti atau jadi Kepala Desa, namun Sutrisno Kepala Desa N 3 Aek Nabara hingga saat ini masi karyawan PT PN3 kebun Aek Nabara Utara sebagai muddin (Nazir mesjid) tepatnya di afdelling II kebun Aek Nabara Utara, yang seharusnya Sutrisno berdasarkan peraturan Bupati Labuhanbatu (Perbup) no 33 tahun 2022 telah mengundurkan diri dari karyawan BUMN itu.
Sumiati Kaur kesra Desa N 3 Aek Nabara dikantornya ketika di konfirmasi awak media one news Indonesia.com membenarkan kalau Kepala Desa N 3 Aek Nabara Sutrisno masi karyawan aktif bekerja di PT PN3 dan mungkin dia Masi kurang lebih dua tahun lagi baru pansiun ujarnya ketika di tanyai awak media.
(Jefri ritonga)

0 Komentar