ONE NEWS INDONESIA,Suka Makmue |Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, SSos.,MSi, diwakili Sekretaris Daerah, Ir H Ardimartha, sampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK terhadap lima rancangan qanun (raqan) dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II DPRK, Senin 24/7/2023.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pj Bupati itu dihadiri 15 orang dari 25 anggota dewan dan dipimpin Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda, SP.,MM, didampingi Ketua, Jonniadi, SE dan Wakil Ketua II, Hj Puji Hartini, ST.,MM.
Dalam penjelasannya, Sekda Ardimartha menjawab sejumlah pertanyaan, saran dan masukan dari ketiga fraksi DPRK dalam pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna Jum'at (21/7) pekan lalu.
Terhadap pandangan umum Fraksi Aceh Raya Bersama (ARB) yang antara lain berharap setelah raqan tersebut disahkan untuk dilakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, sekda menyatakan sangat seprinsip dan sependapat.
"Karena azas publisitas merupakan syarat utama dalam pemberlakuan sebuah produk hukum," kata Ardimartha.
Selanjutnya, menanggapi pemandangan umum Fraksi Golkar Sira (GS), diantaranya minta kelima raqan tersebut dapat memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam melindungi segenap hak masyarakat, sekda juga sependapat dan tentu saja dibutuhkan kerjasama yang intens dari semua pihak.
"Dengan harapan qanun ini akan dapat diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Sedangkan menanggapi pandangan umum fraksi Partai Demokrat (PD) yang antara lain mengharapkan setelah raqan disahkan nanti untuk sungguh-sungguh melaksanakan, ia juga menyampaikan sangat seprinsip dan menjadi harapan semua.
"Kami laksanakan dimulai pada tahap penyusunan rancangan, baik secara internal maupun kepada publik melalui Focus Group Discussion (FGD) dan setelah disahkan nanti akan kami sosialisasikan kembali terutama kepada masyarakat serta stakeholder terkait," ujar Sekda Ardimartha.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, camat, pimpinan MPU, MAA dan MPD serta undangan lainnya.***
DISKOMINFO

0 Komentar