BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

LSM GMAS Langkat Bersama Masyarakat Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa 6 Desa dan Penggelapan Traktor di Karang Rejo

 


Langkat (Onenewsindonesia.com)LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) DPD Langkat bersama warga dari 6 desa menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Langkat. Mereka menyuarakan kekecewaan atas lambatnya penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa.


Dalam spanduk yang mereka bentangkan tertulis: *"USUT TUNTAS DANA DESA 2022-2025"* dan *"KADES KARANG REJO MENGGELAPKAN / JUAL TRAKTOR ATAU JONDER"* serta spanduk hitam bertuliskan *"USUT TUNTAS DANA DESA DARI TAHUN 2020 SAMPAI 2024"* dengan daftar desa: Kwala Besar, Kwala Begumit, Kelantan, Karang Rejo, batu malenggang dan jaring halus serta desa desa  lainnya.


Ketua LSM GMAS DPD Langkat, *Donny Sahbani Lubis* mengatakan, pihaknya bersama masyarakat 6 desa sudah memasukkan laporan resmi ke Kejari Langkat terkait dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan kepala desa. Namun hampir satu tahun laporan tersebut tidak ada pemberitahuan perkembangan.


> "Kami membuat laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa dari acuan data dan pengaduan masyarakat. Tapi hampir satu tahun laporan itu tidak ada pemberitahuan sampai di mana tindak lanjut penyelesaiannya," kata Donny dalam orasinya.


Senada, Sekretaris LSM GMAS DPD Langkat, *Hasan Lubis* menyoroti adanya isu pengembalian uang negara sebesar *Rp 297 juta* di Desa Kelantan (Klantan).


"Beredar isu di masyarakat khususnya Desa Klantan ada pengembalian uang Rp 297 juta. Tetapi kita sebagai pelapor tidak diberitahu kemana uang itu dikembalikan, apakah ke kas negara atau ke kantong oknum yang membekingi kepala desa tersebut," ujar Hasan sambil menunjukkan berkas laporan.


*Kasus Traktor Karang Rejo Dijual Diam-Diam*


Selain itu, aksi kali ini juga membawa kasus spesifik Desa Karang Rejo. Menurut LSM GMAS, satu unit alat traktor/jonder yang dibeli menggunakan anggaran Dana Desa senilai *Rp 140 juta*, diduga dijual diam-diam oleh Kades Karang Rejo senilai *Rp 85 juta*.


Hal ini diperkuat kesaksian warga bernama *Burhan*, yang mengaku mengetahui langsung penjualan tersebut.


"Saya mengetahui atas penjualan itu karena pembelinya adik saya sendiri bernama Heri, penjualnya kepala desa Karang Rejo. Ada kuitansinya," kata Burhan.


Ia menjelaskan pembayaran baru dilakukan sekitar Rp 53 juta melalui kuitansi, sisanya belum dibayar saat itu namun kini sudah dilunasi. Burhan menyatakan siap menjadi saksi jika dipanggil Kejaksaan.


Hasan Lubis menegaskan, penjualan aset desa tanpa sepengetahuan masyarakat dan tanpa transparansi adalah bentuk kerugian negara.


"Dibeli dari anggaran dana desa sekitar 140 jutaan, tapi dijual diam-diam tanpa konfirmasi kepada masyarakat. Kami tidak tahu kemana dana penjualannya, apakah masuk kantong kepala desa," tegasnya.


LSM GMAS menyebut laporan kasus Karang Rejo ini sebelumnya dibuat di Kejati Sumut lalu dilimpahkan ke Kejari Langkat, dan mereka sudah memasukkan kembali laporannya.


Massa meminta Kejari Langkat bertindak tegas dan tegak lurus dalam penegakan hukum, serta mengawal agar tidak ada masyarakat yang terzalimi.


Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.


(Boyan .S)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenewsindonesia.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari