Siak,One News Indonesia.Com |Selang vonis Hendy derhavin dan kawan kawan,..setelah melalui rangkaian proses sidang perkara dugaan pungutan liar (PUNGLI)yang di lakukan oleh oknum satpol PP kabupaten Siak perkara tersebut memasuki tahapan pembacaan putusan oleh majelis hakim Tipikor di Pekanbaru yang di agendakan pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 .
Selanjutnya adapun ke tiga terdakwa yaitu Hendy derhavin selaku kasat pol PP di tuntut selama 4 (empat)tahun 6(enam)bulan dan dua orang anggota nya Novrizal dan Iskandar di tuntut oleh penuntut umum masing-masing selama 4 (empat) tahun penjara.
Masyarakat korban pungli oleh oknum satpol PP kabupaten Siak, melalui Sutejo Mulyo dan irwan Winata Setiawan meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada para terdakwa Tampa melukai hati nurani masyarakat di karenakan perbuatan para terdakwa sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan pada masyarakat khususnya para pedagang kecil,di samping itu pula Satpol-PP sebagai penegak peraturan daerah (PERDA) malah mereka sendiri yang menabrak aturan itu,kami sangat mengapresiasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan negeri siak terhadap para terdakwa dan kami sangat mendukung kinerja kejaksaan negeri siak dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum kabupaten Siak dan kami berharap kedepannya tidak ada lagi pungli pungli yang lain di kabupaten siak,...
( Kabiro siak)

0 Komentar