BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

IS Resmi Loparkan NS Ke Polisi Dalam Kasus Tindak Pidana Penipuan

 


MANDAILING NATAL (SUMUT) ONE NEWS INDONESIA | Irwan S resmi laporkan NS ke Polisi yaitu ke Polres Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra  Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) Nomor : LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL / POLDA  SUMUT tertanggal : 19 Juni 2023 pukul :  15.33 WIB bertempat di kantor Polres Madina.

 a.n KA SPKT RESOR  MANDAILING NATAL KANIT  III BUDI DARMA  AIPTU NRP 70040354  ditandatangani.


Irwan S  umur 48 Tahun  telah melaporkan  NS  atas  dugaan  Tindak Pidana  Penipuan  yang terjadi di  Jl.Umum RT.00 RW 00 Titik Koordinat 00, Batahan I  Batahan Kabupaten  Mandailing Natal  Provinsi Sumatra Utara  hari Jum'at  tanggal 09 Juni  2023  Pukul : 10.31 WIB dengan terlapor  NS.


Kepada media ini Irwan S membenarkan telah melaporkan  NS  sesuai dengan STPL.

Saya telah melaporkan NS karna takut terjadi main hakim sendiri halnya adalah  saya sebagai  sipembeli kebun kelapa sawit dengan harga Tujuh Puluh Juta Rupiah  ( Rp70.Juta )  kepada NS  terima bersih  surat NS yang mengurus  yaitu surat setingkat Desa. 


Dengan perjalanan waktu surat sesuai yang kami sepakati tidak kunjung   diserahkan kepada saya sampai pula berganti kepala desa. Diawal saya terus menanyakan secara sopan dan santun  karna, Kepala desa yang dimaksudkan  sudah berganti, namun berbagai alasan disampaikan  dengan emosi surat sesuai janji belum juga saya terima dari NS.


Karna saya sudah serah kan uang sesuai  perjanjian kami dan waktu sudah sering  tidak tepat dan saya terus sabar. Karna uang saya sudah tidak bisa dikembalikan dan surat sesuai janji kami juga tidak bisa  dia tepati  saya takut terjadi hal yang tidak diinginkan  makanya saya menyelamatkan dan mohon perlindungan diri  kepada Polisi.


Apalagi saya sudah tau bahwa kebun yang dijual NS sama saya  bukanlah kebunnya. 

Terbukti sipemilik kebun sudah menjual sama saya dan suratnya /  Kwitansi  penerimaan uang  sebagai ganti rugi kebun sawit tersebut sudah  selesai, kebun tersebutpun sudah saya rawat dan saya urus, namun uang saya yang sudah ditangan NS belum kembali.


Dalam hal LP saya sudah memberikan kuasa  kepada  Kantor Hukum  PONDOK PERANGINAN Afnan Lubis, S.H dan Rekan  yang beralamat di Jalan : Judin/Kayaalim Lubis Desa Batahan I  Kacamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara No HP/WA : 0821 6467 2055.


Untuk membenarkan dan memastikan LP  tersebut hari ini  Selasa, 5 September  2023 media ini menghubungi Kapolres  Kabupaten  Mandailing Natal  AKBP H.M Reza C.A

S S.IK. S.H, M.H di Nomor  Hp / WA nya  xxxx xxxx xx09 yang ditindak lanjuti  melalui KBO Reskrim Polres Madina melalui WA Nomor : xxxx xxxx xx58. membenarkan  bahwa  kasur tersebut  sudah tahapan  Lidik  dan  perkara tersebut  masih dalam tahap penyelidikan  dan perkembangan  sudah disampaikan  melalui  SP2HP  kepada pelapor.


Untuk mempertegas  hal LP tersebut media ini menghubungi Penasehat Hukum /Advokat Irwan S yaitu Afnan, S.H  kepada media ini Afnan selaku  penasehat hukum Iwan S menyatakan  benar apa yang dijelaskan Irwan S  dan kami berharap agar rekan Penyidik  di Polres  Madina dengan Propesional  menindak lanjuti terus sampai pembuktian  sesuai hukum yang berlaku.

Kami sangat percaya pada penyidik.

Kami percayakan  dengan penuh hormat, tegas Afnan.


Reporter : (M.S/Team)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenewsindonesia.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari