BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Masyarakat membuat (DUMAS) Ke TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA-SUMUT, tentang Dugaan KORUPSI Dana Desa (DD) Pembangunan Sarana Olah raga di Desa Jaring Halus

 


LANGKAT (SUMUT) ONE NEWS INDONESIA.COM |Masyarakat Desa Jaring Halus di dampingi DPD, DPC LSM Penjara PN, Mendatangi KAPOLDA (SUMUT) Untuk Membuat Laporan Melalui Dumas Ke TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT,

Tentang  pengelola bangunan  sarana olah raga di duga sarat KORUPSI, dengan bangunan Ukuran 50m x 50m di Dusun - V Desa Jaring  Halus, yang menelan 2X Anggaran Dana Desa(DD) tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 1 M Lebih, tetapi bangunan Sarana Olah Raga terkesan asal jadi, mangkrak tidak dapat di fungsikan/ di manfaat kan untuk pasilitas umum,masyarakat sangat kecewa dan prihatin


Menyikapi hal tersebut Perwakilan masyarakat(Tokoh masyarakat)Desa Jaring Halus an.Muktamar Laia, bersama Pengurus DPD, DPC LSM Penjara PN, an.Zulkifli, Pariadi, Rudi Hartono  Abdul hafid dan pendamping dari MEDIA One News Indonesia pada tgl 14/08/2023,Telah membuat laporan melalui DUMAS ke TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA-SUMUT, Untuk memperjuangkan hak masyarakat yang belum mendapatkan perhatian/Respon dari pemerintah daerah Kab. Langkat. 


Kami masyrakat Desa Jaring Halus Berharap  kepada Bapak Plt Bupati Langkat H Syah Afandin,  Selaku kepala Daerah, Untuk dapat memperjuangkan Aspirasi masyarakat tentang pengelola Bangunan Sarana Olah Raga Dusun-V, Desa Jaring Halus dengan Ukuran 50m x 50m, menggunakan Dana Desa(DD),Menelan Anggaran Rp.1 M Lebih,Bangunan Terkesan Asal Jadi,mangkrak tidak dapat di Fungsikan/di manfaat kan oleh masyarakat. 


Bahwa kami masyarakat Desa Jaring Halus  sangat kecewa dengan kondisi Bangunan  saat ini sangat memperihatin kan, jika air Pasang bangun tenggelam dan pada hujan turun bangunan juga tenggelam, lapangan sarana olah raga, pada saat ini kondisi bangunan sudah Retak, menurut info dari salah satu tukang  kebetulan anggota LPMD, yang tidak mau di sebut kan nama nya, yang ikut merancang lapangan sarana olah raga tersebut, menyampaikan timbunan lapangan seharus nya penuh ,bukan seperti yang ada  kondisi timbunannya Tidak penuh

 tidak bisa di manfaat kan oleh masyarakat, Dengan biaya membengkak tapi pekerjaannya asal jadi dan amburadul,  Dengan terbuangnya anggaran negara yang begitu besar tapi hasilnya tidak dapat di manfaatkan dalam jangka panjang oleh masyarakat, Maka masyarakat merasa kesal. 


 Kami masyarakat Desa Jaring Halus,di dampingi Pengurus LSM Penjara PN, Meminta kepada TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA-SUMUT,  Selaku Instansi penegak Hukum untuk mengambil sikap Tegas dalam Menindak/Memproses Pengelola Bangunan Sarana Olah Raga dan Kepala Desa Jaring Halus, agar dapat mempertanggung jawab kan pembangunan sarana olah raga yg mangkrak terkesan asal jadi yang menelan biaya Rp.1 M Lebih, menggunakan Dana Desa(DD), di duga sarat KORUPSI tidak transparan, Berdasar kan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,Tentang tindak pidana Korupsi. Yang berada di kec.Secanggang, Jika tidak di selesai kan, akan berpotensi merugikan ke Uangan Negara.


(PARIADI)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenewsindonesia.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari